Senin 26 Jan 2015 20:25 WIB

Mantan Sekdaprov Jambi Divonis Setahun Penjara

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Mantan Sekda Provinsi Jambi Syarahsaddin, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jambi. Ia terbukti bersalah dalam korupsi aliran dana Pramuka Kwarda Jambi tahun 2011-2013 yang merugikan negara Rp 3 miliar.

Putusan majelis hakim Tipikor Jambi diketuai Supraja, Senin (26/1), menyatakan selain dihukum satu tahun penjara terdakwa Syahrasaddin juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara dan mengganti uang negara senilai Rp 316 juta.

Keputusan majelis hakim Tipikor tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa penuntut umum dengan hukuman dua tahun penjara yang diajukan jaksa pada persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan terungkap terdakwa Syahrasaddin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama atau penyimpangan dalam penggunaan dana bagi hasil atas kerjasama Pramuka Kwarda Prov Jambi dengan PT IIS pada 2011-2013 yang dilakukannya bersama tersangka lainnya.

Dalam perkara ini terdakwa Syarahsaddin menjabat sebagai Ketua Kwarda Provinsi Jambi, namun pasca kasus ini mencuat ke kejaksaan jabatannya sudah dicopot dan digantikan oleh orang lain.

Dalam kasus tersebut ada tiga tersangka, yakni mantan Sekdaprov Jambi, Syarahsaddin yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jambi, mantan bendahara pembantu Ridwan dan Sepdinal juga mantan bendahara Kwarda Pramuka Jambi yang sudah divonis hakim dua tahun penjara.

Peran terdakwa Syarahsaddin adalah memiliki wewenang sebagai Ketua Pramuka Kwarda Jambi dalam menggeluarkan anggaran pramuka dan ada dana kegiatan Perkempinas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Syarahsaddin juga menunjuk empat orang pengguna anggaran yang ditunjuk dalam aliran dana Pramuka tersebut dan hasil audit penyelidikan penyidik Kejati dan BPKP menghitung kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 3 miliar dari aliran dana Pramuka Jambi.

Atas perbuatannya terdakwa Syahrasaddin dikenakan dakwaan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement