Senin 26 Jan 2015 15:45 WIB

Temukan Label Halal Palsu, LPPOM MUI: Laporkan ke Polisi!

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sertifikasi Halal.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Beberapa pelanggaran terkait penempelan label halal tanpa izin atau sudah kadaluwarsa masih disanksi berupa teguran administratif.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan masyarakat sering salah mengalamatkan aduan pelanggaran pemasangan label halal palsu atau yang sudah kadaluwarsa dengan melaporkannya pada LPPOM.

Bukan wewenang LPPOM menjatuhkan sanksi untuk mereka yang melanggar pemasangan label halal tanpa izin atau sudah kadaluwarsa. Tapi dalam undang-udang nomor 33/2014 tentang  jaminan produk halal ada sanksi pelanggaran berupa denda Rp 2 miliar atau pidana penjara lima tahun.

''Eksekusinya oleh penegak hukum karena masuk kategori penipuan,'' tutur Lukman usai tasyakur Milad LPPOM ke 26 beberapa waktu lalu.

Sejak 2005-2014, berdasarkan jumlah perusahaan LPPOM MUI pusat sudah melakukan sertifikasi halal kepada 6.061 perusahaan. Berdasarkan sertifikat sudah 8.954 sertifikat halal yang diterbitkan dan berdasarkan produk sudah ada 192.998 produk yang diberi sertifikat halal.

Sementara berdasarkan jumlah perusahaan, antara 2011-2014 LPPOM MUI Provinsi sudah mensertifikasi 3.123 perusahaan. Dengan jumlah sertifikat, sudah 3.708 sertifikat halal yang diterbitkan LPPOM MUI Provinsi dan berdasarkan produk sudah ada 121.508 produk yang mendapat sertifikat halal.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparringa  mengatakan BPOM hanya memastikan pemasangan label di pasar sesuai ketentuan. Jika mengklaim halal di label sesuai dan sudahkah mendapat sertifikat halal dari LPPOM.

Mengenai label halal, selama ini sifatnya masih sukarela. Jika mengandung babi, produsen harus menyampaikan produknya mengandung babi. Mekanisme saling membagi informasi antara LPPOM dengan BPOM, ada, sehingga bisa saling mengecek.

Selama 2014, diakui Roy ada beberapa temuan pelanggaran selain makanan olahan, juga makanan siap saji. ''Paling tidak pendekatan BPOM secara administratif. Misalnya belum sertifikasi halal tapi sudah tempel label halal itu ditegur untuk tertib administratif,'' ungkap Roy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement