Senin 26 Jan 2015 15:10 WIB

Hina Rakyat, Menkopolhukam Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
Lelucon Menteri Tedjo di akun twitter
Foto: akun twitter @emerson_yuntho
Lelucon Menteri Tedjo di akun twitter

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tidak terima dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhi Purdjanto yang mengatakan "rakyat tidak jelas", Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azaz Tigor Nainggolan menyambangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin (26/1) siang.

Maksud kedatanganannya bersama tujuh orang perwakilan Fakta untuk melaporkan tindakan penghinaan yang dilakukan Tedjo ke Mabes Polri.

"Saya sama teman-teman disini, advokat publik, sebagai rakyat Indonesia yang jelas, kami melaporkan Menkopolhukam Tedjo Edhi, karena sebagai Menteri dia telah melakukan penghinaan terhadap rakyat Indonesia," kata Tigor di Mabes Polri, Senin (26/1).

Tigor mengatakan, pihaknya membawa alat bukti berupa pernyataan Tedjo di berbagai media dan juga bukti foto bahwa dia berada di  Gedung KPK pada Jumat (23/1) lalu saat sedang melakukan aksi dukungan Save KPK.

"Saya yang berada di KPK pada Jumat malam lalu sebagai lawyer, aktivis anti korupsi, merasa terhina," ujarnya.

Tigor berkata, ia melaporkan Tedjo dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan. Ia melanjutkan, meskipun Tedjo sudah mengklarifikasi, namun politisi Nasdem itu belum menyampaikan permohonan maaf ke rakyat Indonesia.

"Iya (sudah diklarifikasi) tapi dia enggak minta maaf. Kami juga melaporkan tindak pidana juga dong. Yang penting pidana dulu," paparnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Tedjo Edhy Purdijatno mengharap pimpinan KPK dan Polri tak menggerakkan massa turun ke jalan. Tedjo menyesalkan adanya pergerakan massa di KPK yang juga diliput oleh berbagai media. Menurut Tedjo, KPK akan kuat bila justru didukung oleh konstitusi yang berlaku.

"Bukan dukungan rakyat yang enggak jelas itu," kata Tedjo istana, Sabtu (24/1).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement