Senin 26 Jan 2015 15:01 WIB

Pengamat: Hak Impunitas Bentuk Pembiaran Pelanggaran Pidana

Rep: c 05/ Red: Indah Wulandari
Jajaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad (kiri), Buysro Muqoddas (kedua kiri), Adnan Pandu Praja (kedua kanan), Bambang Widjojanto (belakang), serta Zulkarnain (kanan) hadir dalam serah terima jabatan di Gedung KP
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Jajaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad (kiri), Buysro Muqoddas (kedua kiri), Adnan Pandu Praja (kedua kanan), Bambang Widjojanto (belakang), serta Zulkarnain (kanan) hadir dalam serah terima jabatan di Gedung KP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pemberian hak impunitas berupa pembebasan atau pengecualian dari tuntutan atau hukuman  bagi komisioner KPK dirasa kurang tepat oleh para akademisi hukum. Hal ini ditakutkan akan menimbulkan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh komisioner KPK.

“Dengan impunitas, yang terjadi adalah pembiaran bagi perilaku yang melanggar pidana.  Jadi, nanti berbuat jahat tidak apa apa selama masih menjabat komisioner KPK,” kata pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muzzakir, Senin  (26/1).

Dia menjelaskan, jika impunitas jadi diterapkan, bisa menimbulkan sikap sewenang-wenang dari KPK.  Bayangkan, ujar Muzzakir, jika para komisioner KPK bergerak atas nama hukum tetapi tidak dibatasi hukum perilaku individunya.

“Di sini celah penyalahgunaan jabatan begitu besar,” ujarnya.  

Muzzakir menyatakan saat ini lembaga penegah hukum manapun belum ada yang memiliki hak impunitas. “ KPK sekarang kan tidak ada yang mengawasi, kalau ditambah kewenangan impunitas jadinya kan semakin tak terkontrol,” ujar dia.

Sebelumnya, desakan agar KPK diberikan impunitas muncul dari Akademisi lain Zainal Arifin Muchtar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menilai,KPK rentan dijegal dengan berbagai upaya kriminalisasi oleh pihak yang merasa terancam dengan kinerja mereka dalam memberantas korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement