Senin 26 Jan 2015 14:27 WIB

Menkes: Penderita Kusta Bisa Sembuh Total

Aksi damai memperingati hari kusta internasional di Jakarta (ilustrasi).
Foto: Antara/Fikri Adin/c
Aksi damai memperingati hari kusta internasional di Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penderita kusta dapat sembuh total. Syaratnya jika rajin minum obat hingga selesai.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Kesehatan Nila Moeloek. "Jadi kalau sudah terdiagnosis dengan kusta, mereka tidak boleh takut. Mereka menyadari bahwa penyakit ini bisa tidak menular kepada orang lain dengan patuh dalam minum obat," kata Menkes usai pencanangan Resolusi Jakarta pada peringatan Hari Kusta Sedunia di Jakarta, Senin (26/1).

Ketidakpatuhan dalam meminum obat untuk penyembuhan penyakit kusta masih jadi penghalang dari program eliminasi kusta di Indonesia. Terutama karena jangka waktu pemberian obat yang lama, mulai dari 6-12 bulan.

Pemerintah juga telah menggratiskan obat kusta di puskesmas, sehingga masyarakat diharapkan untuk dapat segera mencari pengobatan untuk mencegah timbulnya kecacatan permanen yang dapat ditimbulkan kusta.

Permasalahan lain yang masih muncul dalam penanggulangan kusta di Indonesia adalah masih adanya stigma dan diskriminasi bagi para orang yang pernah mengalami kusta (OYPMK) yang membuat para penderita seringkali menghindari berobat.

Padahal dengan pengobatan yang baik dan rutin kusta dapat disembuhkan dan dicegah penularannya lebih lanjut. Menkes mencontohkan bahwa seorang ibu yang pernah menderita kusta masih dapat tetap menyusui bayinya jika telah diobati.

"Jika ibunya memakan obat kusta, itu bisa sembuh dan ASI bisa diberikan. Kadang-kadang orang tua ini tidak memakan obat dan ini bahaya untuk anaknya karena akan kontak terus," ujar Menkes.

Resolusi Jakarta yang disusun bersama dengan pemangku kepentingan lainnya seperti para ahli, akademisi dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) baik nasional dan internasional itu bertujuan untuk menghilangkan stigma dan diskriminasi bagi penderita kusta.

Stigma dan diskriminasi dapat dialami oleh penderita dan OYPMK dalam bentuk penolakan di sekolah, ditempat kerja dan dalam kesempatan mendapatkan pekerjaan. "Masalah yang bisa ditimbulkan dari penyakit kusta bukan saja masalah medis tetapi juga masalah sosial, ekonomi dan pendidikan," kata Menkes.

Menkes menegaskan upaya menghilangkan stigma dan diskriminasi membutuhkan motivasi dan komitmen yang kuat baik dari penderita maupun masyarakat.

"Penderita diharapkan dapat mengubah pola pikirnya agar dapat berdaya dalam menolong dirinya sendiri bahkan orang lain. Dan masyarakat diharapkan dapat mengubah pandangannya serta membantu penderita maupun OYPMK agar tetap sehat dan mampu menjaga kesehatannya secara mandiri," demikian Menkes.

Indonesia masih memiliki beban kasus kusta yang tinggi dengan jumlah terbanyak ketiga setelah India dan Brasil. Pada 2013, Indonesia memiliki jumlah kusta baru sebanyak 16.856 kasus dan jumlah kecacatan tingkat dua di antara penderita baru sebanyak 9,86 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement