REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengalokasikan dana sebesar Rp 51 miliar untuk pembebasan lahan bagi kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjung Api Api. Anggaran itu untuk pembebasan lahan seluas 217 hektar milik 165 warga.
“Dana sebesar Rp 51 miliar untuk pembebasan lahan KEK di Tanjung Api Api,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel, Permana, Senin (26/1).
Menurut Permana, pembebasan lahan tinggal menunggu proses penyusunan doukumen administrasi. Proses penyusunan dokumen dilakukan Biro Pemerintahan Pemprov Sumsel yang berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel.
Mengenai besarnya nilai pergantian lahan, pemerintah akan menyesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di kawasan tersebut. Tim juga akan melihat lokasi dan keadaan lahan milik warga. “Setiap pemilik lahan akan menerima dana ganti untung yang berbeda,” ujar Permana.