REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Presiden Joko Widodo, Ahad (25/1) malam, kembali memberikan pernyataan politik terkait kisruh KPK-Polri. Ini kali ketiga Presiden memberikan tanggapan terkait ketegangan antara dua institusi penegak hukum itu. Uniknya, dari masing-masing pidato Presiden tersebut berlangsung sangat singkat, kurang dari tiga menit.
Pidato pertama Presiden berlangsung pada 16 Januari di Istana Negara.
Pada saat itu Presiden menyatakan jabatan Kepala Polri tidak lagi dipegang Jenderal Sutarman. Sebagai gantinya Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti menjadi pelaksana tugas, wewenang, dan tanggungjawab Kapolri.
Selain itu, di pidato ini juga Jokowi menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri menyusul penetapan status tersangka BG oleh KPK karena dugaan kasus suap. Pidato yang berisi dua poin utama ini hanya berlangsung 2 menit 31 detik!
Setelah pidato pertama itu, konflik memanas antara KPK-Polri. Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat (23/1) dan memeriksanya dalam kasus dugaan pengarahan kesaksian palsu saksi Pilkada 2010 Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Bambang sempat diperiksa lebih dari 12 jam di Bareksrim Polri.
Menanggapi ketegangan itu, Presiden berpidato di Istana Bogor. Dalam pidatonya Presiden sebagai kepala negara meminta Polri dan KPK memastikan proses hukum yang ada objektif dan sesuai dengan aturan UU yang ada. "Polri dan KPK tidak terjadi gesekan dalam menjalankan tugas masing-masing," kata Presiden Jokowi. Dua hal ini disampaikan Presiden dalam pidato yang lagi-lagi singkat, hanya 2 menit 47 detik.
Terakhir, Presiden berpidato di Istana Negara, Ahad (25/1) malam.
Setelah sebelumnya bertemu secara tertutup dengan beberapa tokoh seperti Jimly Asshidiqqie, Oegroseno, Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana, dkk. Publik sempat menyangka Presiden akan berpidato membentuk satu tim formal untuk mengatasi kisruh KPK versus Polri.
Namun ternyata isi pidato Jokowi adalah menegaskan jangan ada kriminalisasi dan proses hukum yang terjadi harus dibuat terang benderang, transparan, dan jangan ada intervensi dari siapapun. Pidato Presiden kali ini pun singkat, hanya berlangsung 2 menit 36 detik.
Menjadi misteri tersendiri mengapa Presiden memilih berpidato secara singkat tiga kali berturut-turut untuk masalah yang sedemikian pelik ini. Publik berharap pemerintah memberikan penjelasan lebih komprehensif dan menyeluruh terkait situasi ketegangan yang ada antara dua institusi hukum KPK-Polri.