REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Kasus hukum yang membelit Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto rawan intervensi dari pihak selain penegak hukum dan peradilan. Sehingga harus dikawal secara obyektif berdasarkan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai ada intervensi dengan opini sesat ke publik dalam kasus Bambang Widjajanto sehingga mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung di Bareskrim Mabes Polri,” harap Ketua Umum Pengurus Pusat Komite Mahasiswa Nasional Indonesia (PP Komnas Indonesia) Suhardin Yoris, Ahad (25/1).
Ia pun secara tegas menolak pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan lembaga penegak hukum dan kepercayaan publik hanya demi memenuhi kepentingan kelompok tertentu.
Yoris yang juga Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) ini meminta agar lembaga penegak hukum tetap bersih dan independen dalam menangani kasus Bambang Widjojanto.
Lebih lanjut Yoris juga berharap masyarakat tidak membabi buta dalam memberikan dukungan. Publik harus tetap kritis dan objyktif dalam melihat kasus yang membelit Bambang Widjojanto.
"Artinya, publik perlu mengetahui bahwa kasus yang diduga melibatkan Bambang Widjojanto ini sudah sejak lama diselidiki oleh Bareskrim Mabes Polri, bukan ujug-ujug. Polri jangan takut. Jika benar ngapain takut," tegasnya.