Ahad 25 Jan 2015 21:03 WIB

Menlu: TKI Harus Taati Kontrak

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Bayu Hermawan
Minister of Foreign Affairs Retno Marshdi (right) speaks befor the press on Wednesday, Oct 29, 2014.
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Minister of Foreign Affairs Retno Marshdi (right) speaks befor the press on Wednesday, Oct 29, 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, PULAU CAREY -- Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi mengadakan dialog bagi WNI di Malaysia untuk mengimplementasikan negara dekat dengan negaranya. Sebanyak 110 Buruh migran ditemui Retno untuk mendengarkan keluhan dan saran.

"Negara harus hadir dimanapun berada, sehingga WNI yang bekerja di luar negeri baik yang bermasalah dan tidak wajib mendapatkan perlindungan," ujarnya.

Beberapa buruh menceritakan keluhannya pada Retno. Fahrul Ain buruh migran di Plant East misalnya membutuhkan aturan tambahan untuk mereka yang ingin pulang sebelum kontrak selesai dengan alasan sakit dan masalah pribadi.

Retno menjelaskan, mereka yang bekerja di Sime Darby lebih beruntung karena memiliki kontrak yang jelas. Sehingga hak-hak mereka terjamin dan dengan tepat waktu diterima. Ketika buruh disodorkan kontrak, seharusnya buruh migran harus membaca dnegan jelas apapun yang tertulis dalma kontrak.

"Jangan asal tanda tangan saja, harus dibaca dengan teliti, jadi kalau ada yang tidak sesuai dengan keinginan dspat dibicarakan," ujar dia.

Khusus untuk pengecualian, buruh yang sakit dapat diberikan keringanan. Mereka seharusnya bisa pulang lebih cepat jika tidak dapat bekerja lagi.

Kepala HRD Sime Darby Mohamad Fauzi Hassan mengatakan aturan di Sime Darby sebelum enam bulan jika ingin kembali ke negaranya dapat diizinkan dengan biaya dari agen penyalur TKI. Sedangkan jika lebih dari enam bulan biaya akan dibebankan pada pekerja pribadi.

"Kami akan bayarkan gaji penuh sesuai kontrak jika memang ada pekerja yang sakit. Tetapi harus jelas bukti dari dokter mereka sakit dan memang harus pulang," jelas Fauzi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement