REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Jakarta yang bertujuan melayani masyarakat dengan efektif harus disertai dengan penunjukan pegawai yang tepat.
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta di Komisi Pemerintahan Dite Abimanyu menjelaskan, PTSP dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.
“Lingkup kewenangan yang dimiliki PTSP bersifat menyeluruh ‘paripurna’ sejak penerimaan dokumen permohonan hingga penerbitan izin dan non-izin termasuk kewenangan penandatanganan,” ujarnya, Ahad (25/1).
Dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dalam ketentuan yang terinci, di pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ditetapkan 26 bidang jenis pelayanan izin dan non izin.
Maka, Dite juga mendorong agar Pemprov DKI Jakarta menempatkan pegawai pada penyelenggara PTSP wajib memiliki kompentensi di bidang pelayanan publik, “Kompetensi ini penting, untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat DKI Jakarta,” ujarnya.