REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman gencar melakukan pemantauan terhadap peredaran minuman keras. Pemantauan tersebut merupakan upaya Pemkab Sleman mengendalikan peredaran Miras terutama di minimarket.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Sunartono. Menurutnya saat ditanya mengenai upayanya dalam menjalankan aturan sesuai Permendag Nomor 06/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaaan, peredaraan, dan penjualan minuman beralkohol di minimarket siap menjalankan dan pantauan akan digencarkan.
“kami sudah merazia minuman-minuman keras, baik di toko kecil bahkan modern,” ujar Sunartono kepada Republika, Jumat (23/1).
Setiap peraturan yang datang dari pemerintah pusat, Sunartono menjelaskan, akan dipilah. Jika peraturan tersebut tidak perlu pencermatan lebih lanjut maka akan langsung dijalankan. Sedangkan apabila peraturan masih perlu dikaji maka pelaksanaannya tidak langsung dilakukan. Sementara untuk pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, kata Sunartono, langsung dijalankan.
Dalam hal ini, ia menambahkan, yang menangani secara langsung yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bahkan beberapa barang bukti sudah dimusnahkan. Jika minimarket diketahui masih menjual miras maka akan mendapatkan sanksi dari Pemkab Sleman.
Pantauan Republika di beberapa minimarket di sepanjang jalan Magelang tidak ditemui minuman beralkohol. Baik di Indomaret maupun Alfamart.
Salah seorang karyawan Indomaret di Jalan Magelang KM 8,5 yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Republika mengatakan, sudah lama tidak menjual miras. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti kapan berhenti menjual miras.
“kami sudah gak jual lagi, ngikutin Perda Sleman dan sudah lama itu kalau di luar jogja kan ada yang boleh,” katanya, Jumat.