REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sejak Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Malang sudah menyebarkan surat edaran. Surat edaran tersebut menyatakan minuman golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen, di antaranya bir, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol
“Sudah dilarang sudah diedarkan suratnya edarannya,” Kata Kepada Desperindag Kota Malang Tri Widyani saat dihubungi Republika, Jumat (23/1).
Mendag menuangkan larangan ini dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan Menteri ini ditanda tangani 16 Januari 2015.
Dengan demikian, minimarket di seluruh Indonesia kelak tak boleh lagi menjual minuman berakohol golongan A. Permendag baru ini lebih tegas dibandingkan permendag serupa yang terbit tahun lalu, yakni Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.
Saat ini masih ada beberapa minimarket di Kota Malang masih menjual minuman beralkohol golongan A dengan sejumlah ketentuan, yakni pembeli harus berusia 21 tahun ke atas.
Karena pengelola minimarket diberi waktu untuk mengosongkan minuman beralkohol golongan A dari rak-rak mereka dalam kurun tiga bulan mendatang.