REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Polresta Tangerang, Banten, menciduk pengedar narkoba jenis sabu yakni Hd alias Dd (38) di sebuah rumah di Kecamatan Rajeg, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Kami jerat pelaku dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto di Tangerang, Sabtu (24/1).
Dia mengatakan petugas telah mengintai keberadaan pelaku setelah mendapatkan laporan warga yang selalu curiga tentang kegiatan sehari-hari.
Menurut dia, hampir setiap hari ada saja pemuda yang datang silih berganti mendatangi rumah itu padahal pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
Namun atas laporan warga tersebut, maka polisi berupaya mengamankan pelaku dengan cara menyamar sebagai pembeli.
"Akhirnya kami bekuk pelaku dan diperoleh lima bungkus plastik narkoba jenis putau dan dua bungkus sabu siap edar," katanya.
Polisi melakukan penangkapan pelaku di sebuah rumah di Perumahan Sukamanah II Blok A No. 14 Kelurahan Kesik, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Pihaknya juga berupaya untuk mengembangkan kasus tersebut dan telah melakukan identifikasi terhadap pihak lain yang dicurigai.
Sedangkan petugas juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian sebagai bahan pengembangan kasus itu.
Semula DD dalam pemeriksaan tidak mau mengakui sebagai pengedar narkoba, tapi setelah adanya barang bukti dan saksi, maka tidak dapat berkutik.
Aparat mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti untuk dapat diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri Tangerang.