Jumat 23 Jan 2015 23:27 WIB

Pengamat: Kasus BW Hanya Masalah yang Dicari-Cari

Rep: c09/ Red: Bilal Ramadhan
Bambang Widjojanto
Foto: antara
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Tuduhan terhadap Bambang Widjajanto atas kasus pemberian keterangan palsu dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat, dianggap tuduhan yang mengada-ngada. Bambang Widjajanto ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat (23/1), atas laporan yang dilayangkan pada 15 Januari 2015 lalu.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Muchtar, menyatakan, belum melihat akar kasus pidana yang sebenarnya menjerat Bambang Widjajanto. Padahal saat itu Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie telah menjelaskan alasan penangkapan.

“Masalah yang bukan masalah, tapi seakan-akan menjadi masalah,” jelasnya, Jumat (23/1).

Zainal mengaku setelah menimbang-nimbang alasan Mabes Polri menahan Bambang, belum mengerti mengapa salah satu petinggi KPK itu bisa ditangkap. Ia mensinyalir Polri memunculkan masalah yang tidak perlu dimunculkan karena alasan tertentu. “Tidak ada masalah yang menyeret Bambang Widjajanto,” kata dia.

Ia juga menjelaskan, saat Komisi III DPR RI melakukan fit and proper test kepada Bambang Widjajanto, pembahasan kasus Pilkada Kotawaringin yang terjadi pada 2010 juga mencuat. Namun, tidak menjadi masalah di DPR sehingga Bambang Widjajanto dapat lolos.

Bareskrim, ujarnya, memiliki kemungkinan melakukan penyalahgunaan prosedur penangkapan. Dengan melakukan proses penangkapan seperti itu, Polri telah melakukan tindakan di luar hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement