Jumat 23 Jan 2015 20:15 WIB
Penangkapan Bambang Widjojanto

Peradi: Biarkan Pengadilan yang Memutuskan Hukum Atas BW dan BG

Otto Hasibuan
Foto: antara
Otto Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri merelakan diri untuk diproses hukum agar masyarakat tidak gaduh.

“Baik KPK maupun Polri harus merelakan pejabat mereka untuk diperiksa berkaitan dengan proses hukum,” kata Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, Jumat (23/1).

Ia menyarankan agar Polri merelakan Komjen Budi Gunawan untuk menyelesaikan kasus hukum di KPK sehingga tidak terjadi perpecahan di antara penegak hukum.

Begitu pula sebaliknya, KPK merelakan terlebih dahulu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto untuk menyelesaikan kasus pidana yang membelitnya.

Otto menegaskan, seharusnya baik Polri maupun KPK saling menghormati dan menyerahkan proses hukum terhadap pejabat mereka. Hingga didapati hasil sesuai dengan aturan yang ada yang terbukti di pengadilan.

 

“Biarkan pengadilan yang memutuskan apakah BW atau BG bersalah dalam kasus yang disangkakan kepada mereka,” tambahnya.

 

Otto berharap, kalangan intelektual tidak ikut memanaskan perseteruan antara KPK dan Polri dengan menggalan dukungan untuk masing-masing institusi.

“Jika ingin menyelamatkan kedua institusi tersebut, sebaiknya semua pihak menahan diri dan mengikuti proses hukum hingga pengadilan memutuskan apakah mereka bersalah atau tidak,”lanjut Otto.

 

Perseteruan antara Polri dan KPK tersebut menyebabkan saling sandera di antara keduanya. KPK menetapkan Kapolri terpilih Budi Gunawan menjadi tersangka kasus rekening gendut.

Sedangkan Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto sebagai tersangka kasus kesaksian palsu sengketa Pilkada Kotawaringan Barat pada tahun 2010.

Berita Lainnya

Rekomendasi