Jumat 23 Jan 2015 18:29 WIB

Kronologi Penangkapan Bambang Widjojanto yang tak Manusiawi

Rep: c 07/ Red: Indah Wulandari
  Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memperlihatkan peta skema penyelidikan, terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro)
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memperlihatkan peta skema penyelidikan, terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membeberkan kronologi penangkapannya oleh anggota Bareskrim Mabes Polri di Depok, Jawa Barat, Jumat (23/1) kepada kuasa hukumnya.

Salah satu tim kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana menegaskan, perlakuan yang diterima kliennya sangat tidak manusiawi.

Nursyahbani menceritakan sekitar pukul 06.30 WIB, BW sapaan akrab Bambang pergi mengantarkan anaknya ke SDIT Nurul Fikri, Jalan Komplek Timah, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jabar. BW saat itu bersama anaknya yang seorang mahasiswa kedokteran dihentikan oleh polisi untuk digeledah mobilnya.

"Begitu keluar halaman sekolah, mobilnya dihentikan untuk digeledah dan ditangkap," tutur Nusyahbani.

Seharusnya, kata dia, dalam proses tersebut sebenarnya ada dua surat, yakni penggeledahan, dan penangkapan serta pemeriksaan paksa.

"Surat penggeledahan itu tidak diberikan kepada Pak Bambang meski sudah diminta," ungkapnya.

Setelah diberikan surat penangkapan, BW langsung dibawa masuk ke dalam mobil yang digunakan anggota Polri melakukan penangkapan.

Ia mengungkapkan seharusnya kalau penangkapan seseorang itu ada tata caranya, serta etikanya dan prosedurnya.

Nursyahbani, menuturkan penangkap-penangkap itu bertanya kepada BW. "Ada plester tidak? Begitu. Itu cara-cara yang dilakukan terhadap Pak Bambang dan itu dilakukan terhadap pejabat negara. Pak Bambang masih pejabat negara," sesalnya.

Kemudian, kata dia, penyidik memaksa memborgol tangan BW ke belakang. Saat itu BW yang masih mengenakan sarung langsung keberatan. "Karena itu keberatan, maka di borgol tangannya di depan," ujar Nursyahbani.

Namun, ia dan BW belum berbicara terlalu jauh, termasuk materi kasus. Tapi, kata dia, sudah sempat memeriksa surat-surat penangkapan.

Menurutnya, ada laporan polisi yang dilakukan oleh Sugiarto Sabran, kemudian surat penggeledahan dikeluarkan 20 Januari 2015, dan surat penangkapan 22 Januari 2015. "Jadi ini super cepat," tegasnya.

Sebelumnya Ronny Sompie, Kadiv Humas Polri menegaskan bahwa penangkapan BW sudah sesuai prosedur. Dia mengatakan bahwa perlakuan terhadap BW sangat manusiawi.

"Penangkapan sangat manusiawi. Beliau welcome, tidak ada penangkapan tidak manusiawi apalagi beliau seorang pejabat," kata Ronny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement