REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (BW) menjadi tersangka atas kasus kesaksian palsu pada pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010.
Kasus ini pernah berhenti di Bareskrim Polri. Namun, setelah lima tahun kasus ini kembali mencuat ketika Bareskrim Polri menangkap BW atas laporan kasus yang sama dengan tanggal 15 Januari 2015 kemarin.
Hal itu diakui oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Junimart Girsang. “Yang pasti bukan Bupati Kotawaringin Barat yang mencabut ini," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (23/1).
Junimart lebih menyoroti kasus Pilkada Kotawaringin Barat itu tidak berjalan proses penyidikannya. Sebab, kalaupun ada pemberhentian, tidak pernah ada informasi kasus ini sudah berhenti. Kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK ini pernah ramai dibicarakan masyarakat Indonesia.
Baru ketika Sugiyanto Sabran kembali melaporkan kasus ini ke Polri pada 15 Januari 2015, BW langsung ditangkap.
"Yang pasti sekarang polisi sudah bergerak lagi," imbuh dia.




