Jumat 23 Jan 2015 14:29 WIB
Budi Gunawan tersangka

Polri-KPK Butuh Kode Etik Antarkonstitusi

Rep: C15/ Red: Ilham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cendekiawan Muslim, Amin Abdullah menilai kasus antara Polri dan KPK yang berujung saling tangkap akibat tidak adanya kode etik antar institusi. Selama ini, mereka hanya memegang kode etik interen institusi mereka sendiri.

"Harusnya perkara seperti ini jangan antar institusi seperti ini, kesannya malah dibuat-buat," kata Amin saat dihubungi ROL, Jumat (23/1).

Mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menilai, selama ini antar dua lembaga berjalan masing masing. Amin menilai sikap itu tidak bagus untuk stabilitas negara. Rakyat akan dibuat bingung dengan kondisi seperti ini, siapa yang salah dan siapa yang benar.

Namun, Amin yakin masyarakat saat ini malah lebih dewasa dibandingkan dengan para elit politik negara. Amin juga yakin jika masyarakat tidak ditunggani dengan kepentingan tertentu maka kekuatan masyarakat akan bisa meredakan konflik ini.

Perang dingin antara KPK dan Polri ini dimulai sejak penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut. Kemudian, menyusul kasus dugaan Abraham samad yang sempat berpolitik, kemudian kasus penangkapan Bambang Widjajanto oleh Bareskrim tadi pagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement