REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan menyampaikan agar Gubernur DKI jangan hanya berpikir bahwa macet hanya terjadi di Thamrin dan Jalan Merdeka. Sebab jalur lain di daerah Ibu Kota yang luas ini sejumlah kemacetan masih sering terjadi.
"Lagi pula Pergub DKI nomor 195 tahun 2014 ini bertentangan dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang penggunaan jalan," tutur Edison pada Republika, Kamis (22/1). Ia menyampaikan bahwa ITW sudah melakukan kajian kurang lebih satu bulan sampai akhirnya menggugat Pergub ke MA.
Banyak pula kerugian yang diperoleh masyarakat karena peraturan tersebut. Salah satunya, ongkos berkendara (membeli BBM) jadi lebih mahal untuk para pengguna motor, dan waktu tempuh perjalanan menjadi tidak efisien. Sejauh ini alasan Ahok memberlakukan peraturan tersebut dinilai tidak berdampak baik.
Pertama, alasan keselamatan lalu lintas gugur karena datanya kurang kuat. Kedua, alasan kemacetan jadi bias. Sebab kemacetan di jalan protokoler masih terjadi ditambah dengan jalur- jalur alternatif. Saat ini kondisi macet parah sering terjadi di Kebon Sirih, Tanah Abang, dan Jalan Sabang.
Edison menilai bahwa kebijakan Ahok hanya dibuat untuk kepentingan bisnis terkait pelaksanaan Electronic Road Pricing (ERP). "Ya beginilah kalau punya Gubernur Pedagang. Semuanya dihitung-hitung," ungkap Edison.
Menanggapi gugatan ITW, Ahok hanya berkata, "Ya buktikan saja nanti di pengadilan. Kalau saya kasih kasian, nanti ribut lagi." Menurutnya penilaian bahwa kebijakan pelarangan motor dianggap diskrimatif adalah keliru. Sebab nanti pun mobil akan kena ERP.
Ia selanjutnya menegaskan bahwa daerah dilarang motor hanya sampai Thamrin. Itu pun dengan catatan akan didampingi dengan keberadaan Bus Gratis.