Jumat 23 Jan 2015 00:16 WIB

Kontrak PRT Dinilai Bentuk Kemalasan Pemerintah

Rep: C60/ Red: Julkifli Marbun
PRT
PRT

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN – Kewajiban penandatanganan kontrak antara Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan majikan di satu dianggap sebagai penguatan daya tawar PRT terhadap majikannya. Namun di sisi lain, aturan tersebut terkesan merupakan bentuk kemalasan Pemerintah untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi tenaga kerja.

“Seharusnya hubungan kerja PRT dan majikan tugas pemerintah kan. Dengan (kontrak) ini, seakan-akan hanya urusan PRT dan majikan saja,” kata koordinator Aliansi Warga Sumatra Utara untuk HAM (Awasham), Rina Sitompul kepada Republika di Medan, Kamis (22/1).

Dengan adanya kewajiban bagi pengguna jasa PRT untuk meneken kontrak, maka seolah-olah menghilangkan tanggung jawab pemerintah.

Penandatanganan kontrak yang semula bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada PRT, justru bisa berdampak negatif kepada PRT dan hubungannya terhadap majikannya.

Kontrak tersebut bisa jadi akan memperenggang komunikasi antara calon majikan dan PRT. Sebab, selama ini, hubungan PRT dan majikan yang terikat oleh kepercayaan dirusak oleh kontrak tersebut.

Rina melanjutkan, kebanyakan PRT di Indonesia belum memiliki pengetahuan yang cukup yang membuat para PRT siap beradu kepentingan dalam kontrak tersebut. “Justru malah bisa melahirkan ruang penipuan baru melalui kontrak,” katanya.

Selain itu, menurut Rina, kontrak yang berbelit antara PRT dan majikan akan menimbulkan batalnya hubungan kerja anata kedua belah pihak. “Artinya (konrak) dapat memperkecil kemungkinan orang menggunakan PRT,” katanya.

Untuk itu, Rina menganggap peraturan kontrak kerja tersebut kurang signifikan dalam memberikan perlindungan kepada PRT. “Belum perlu (Kontrak antara PRT dan majikan) seperti itu,” ujarnya.

Sebaliknya, dia justru menuntut pemerintah untuk bekerja lebih maksimal untuk memberikan perlindungan kepada PRT. Perlindungan PRT dapat dilakukan dengan pengawasan Kemenaker melalui Dinas Tenaga Kerja di daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement