Kamis 22 Jan 2015 23:13 WIB

Ahok Ikuti Permendag tentang Larangan Jual Miras di Mini Market

Rep: C97/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur DKI Jakarta, Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Ahok

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama menyampaikan bahwa ia akan mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan yang baru. Peraturan tersebut adalah Permendag Nomor 06 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Peraturan tersebut melarang penjualan miras kurang dari lima persen di minimarket. "Tidak apa apa kalau itu keputusannya, ya kita ikuti saja. Patokan kita kan peraturan menteri" tutur Ahok, Kamis (22/1).

Seperti penjelasan yang lalu, ia kembali menyampaikan bahwa peredaran miras hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti Kafe dan Hotel. "Nanti kita atur saja," kata Ahok.

Anggota Legislatif DPRD DKI Komisi E, Tubagus Arif menyampaikan sudah seharusnya Ahok melakukan pembatasan peredaran miras. Bahkan ia mendukung pelarangan minuman beralkohol di minimarket. "Kalau Gubernur masih tetap kekeuh memperbolehkan penjualan miras di minimarket, berarti ia tidak sayang warganya," kata Arif.

Anggota dewan dari Fraksi PKS itu menyampaikan, laporan Dinas Kesehatan, KPAI, dan Lembaga Anti Aids menunjukkan bahwa angka tawuran dan HIV di Jakarta sangat tinggi. Semua kondisi itu dilatarbelakangi oleh Miras..

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement