Kamis 22 Jan 2015 22:22 WIB

'Sedikit atau Banyak, Miras Tetap Barang Najis'

Rep: c09/ Red: Karta Raharja Ucu
Miras oplosan
Foto: ANTARA
Miras oplosan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pusat Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Tuti Alawiyah mengatakan, pelarangan minuman keras (miras) sudah sangat jelas di dalam Islam. Menurutnya, miras termasuk barang najis dan mendekatkan peminumnya pada perbuatan setan. 

"Sedikit atau banyak kadarnya, tetap miras itu najis,” kata Tuti saat dihubungi ROL, Kamis (22/1).

Tuti sangat mendukung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang diresmikan pada 16 Januari lalu. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan minuman beralkohol dilarang diperjualbelikan di minimarket.

Tuti juga mengkritik Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang ingin melegalkan miras dan memperbolehkan penjualan miras yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Ia berpendapat, pemerintah sudah seharusnya membatasi peredaran pemerintah. Sebab, saat ini pengedaran minuman beralkohol banyak dilakukan oleh minimarket-minimarket tempat anak-anak remaja berkumpul. “Sudah saja miras dilarang total, orang Indonesia tidak bisa mabuk-mabukan, repot jadinya,” saran Tuti.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat jangan hanya melihat seberapa besar miras itu diperjualbelikan, namun juga sebesar apa resiko yang ditimbulkan. Anak-anak muda yang terlanjur senang mengonsumsi miras akan sangat merepotkan orang tua mereka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement