Kamis 22 Jan 2015 19:17 WIB

PKS: Melarang Polwan Berjilbab, Kapolda Harus Ditindak

Rep: agus raharjo/ Red: Damanhuri Zuhri
Anggota Polisi Wanita saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). ( Republika/Yasin Habibi)
Anggota Polisi Wanita saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). ( Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri masih belum memiliki aturan soal penggunaan jilbab bagi polisi wanita. Di sisi lain, tidak ada juga aturan pelarangan polwan untuk memakai jilbab. Aturan penggunaan jilbab di kalangan polwan saat ini masih dibahas di internal Polri.

Polri sudah menyatakan komitmennya untuk membuat aturan yang jelas tentang penggunaan jilbab di kalangan polwan ini.

Namun, beberapa Polda justru sudah melakukan pelarangan penggunaan jilbab bagi polwan di institusinya, misalnya Polda Riau.

Menyikapi hal tersebut, anggota komisi III DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Jamil mengatakan Polri harus menegur bahkan menindak Kapolda yang melarang Polwan untuk berjilbab. "Polda itu harus ditegur oleh Polri, karena sudah melanggar HAM," kata dia pada Republika, Kamis (22/1).

Jamil menambahkan Kapolda yang melarang polwan untuk berjilbab terlalu naif. Sebab sudah ada komitmen dari Polri untuk mengatur penggunaan jilbab ini. Bukan melarang jilbab.

PKS mendesak Polri untuk segera menyelesaikan aturan soal jilbab ini. Sebab, sudah terlalu lama aturan ini dibahas dan belum selesai.

Terlebih, sudah tidak ada alasan untuk menunda-nunda penyelesaian aturan ini. "Dulu alasannya tidak ada anggaran, tapi sekarang sudah cair, jadi tidak ada alasan lagi untuk lama selesai," imbuh dia.

Jamil mengancam, kalau Polri tidak bersedia menegur Polda yang melarang penggunaan jilbab bagi Polwan, maka Komisi III yang akan menegur langsung Polda yang melarang.

Pasalnya, di beberapa Polda misalnya Aceh juga sudah diterapkan aturan pemakaian jilbab ini. "Kalau Polri tidak bisa menegur, komisi III yang akan menegur langsung Polda yang melarang," tegas Jamil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement