Kamis 22 Jan 2015 10:12 WIB

Ini Cara Risma Urusi Asuransi Korban Air Asia

Rep: Andi Nurroni/ Red: Esthi Maharani
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berusaha menenangkan ayah korban pesawat Air Asia.
Foto: Mirror
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berusaha menenangkan ayah korban pesawat Air Asia.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Tragedi nahas jatuhnya Air Asia QZ 8501 masih menyisakan sejumlah isu yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya adalah terkait pengurusan asuransi dan rekening bank korban, serta soal hak ahli waris.

Atas dasar tersebut, Rabu (21/1), Pemkot Surabaya menggelar rapat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertemuan juga dihadiri perwakilan Basarnas, tim disaster victim identification (DVI) Polda Jatim, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta perwakilan keluarga korban.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, dalam rangka memfasilitasi keluarga korban untuk penanganan asuransi serta pengamanan rekening bank para korban, Pemkot telah mengirimkan surat tertanggal 5 Januari 2015.

Surat tersebut ditujukan pada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Syari’ah Indonesia, dan Dewan Asuransi Indonesia. Isinya terkait permohonan pengecekan data serta fasilitasi klaim asuransi para korban.

Di tanggal yang sama, menurut Risma, Pemkot juga berkirim surat kepada PT Bursa Efek Indonesia dan Bank Indonesia. Pada intinya, menurut Risma, Pemkot mengajukan permohonan pengecekan data rekening bank maupun rekening investor dan kepemilikan saham atau produk turunan lainnya atas nama korban.

Data-data tersebut, menurut Risma, selain untuk mengantisipasi penyalahgunaan, juga dipakai guna mempermudah koordinasi data kependudukan di dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil). Risma melanjutkan, pada 15 Januari 2015, Pemkot juga bersurat kepada Ketua PN Surabaya, memohon fasilitasi perwalian, pengampuan dan penetapan ahli waris dari keluarga korban.

Wali Kota menyatakan, pihaknya tak ingin terburu-buru mengeluarkan akta kematian bagi para korban kecelakan pesawat yang dipiloti Kapten Irianto tersebut. Risma -sapaan Tri Rismaharini- memutuskan menunggu hingga seluruh proses evakuasi selesai.

“Ini masalah yang kompleks. Kami tak ingin di kemudian hari ada yang mempermasalahkan hal ini, apalagi menyangkut ahli waris. Oleh karenanya, kami ingin setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement