Kamis 22 Jan 2015 08:27 WIB

MUI Nyatakan Materi Ajar Sekolah Proklamasi Menyimpang dari Syariah Islam

Rep: c 94/ Red: Indah Wulandari
Aliran sesat (Ilustrasi).
Foto: IST
Aliran sesat (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengeluarkan putusan terkait Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah Proklamasi yang berada di Jalan Raya Parung bahwa menyimpang dari ajaran Islam.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji dengan tembusan  Bupati Bogor, Kapolres Bogor, dan Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Barat.

“Kami telah melakukan pengkajian masalah tersebut pada hari Jumat, 16 Januari 2015 di Kantor MUI, dengan hasil pembahasan bahwa pengajaran PAI di SMP Proklamasi dengan bukti-bukti yang dikaji dan saksi-saksi dinyatakan telah menyimpang dari ajaran Islam,” jelas Ahmad Mukri Aji dalam pernyataanya, Kamis (22/1).

Maka, MUI Kabupaten Bogor merekomendasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk melakukan pengecekan kembali izin operasional sekolah tersebut. Serta lebih berhati-hati dalam memberi izin.

Kemudian, meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor untuk melakukan klarifikasi, pengawasan, dan pembinaan yang lebih intensif terhadap materi PAI di sekolah-sekolah.

Begitu pula dengan Ketua MUI Kecamatan Parung untuk berkoordinasi dengan Muspika dan semua komponen umat di Kecamatan Parung untuk melakukan langkah-langkah pembinaan, pengawasan, pencegahan, dan meminimalisir konflik yang mungkin terjadi.

Indikator Sekolah Proklamasi mengajarkan aliran sesat berdasarkan penelusuran di antaranya penerjemahan Alquran tidak sesuai dengan acuan yang ditetapkan.

Selain itu dalam setiap penafsiran berindikasi ke ajaran Isa Bugis. Dalam ajaran Isa Bugis, banyak istilah agama yang tidak lazim seperti Sunnah Sayatin dan sebagainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement