REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK Watch Indonesia akan mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ke Komisi III DPR RI, terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.
"Penetapan tersangka calon Kapolri diduga bermuatan politis sehingga Komisi III harus memanggil Ketua KPK," kata Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide, di Jakarta Rabu (21/1).
Yusuf mengatakan pengaduan kepada DPR RI Bidang Hukum itu juga terkait beredar tulisan melalui Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad". Pada tulisan itu menyebutkan Samad dikabarkan bertemu dengan petinggi PDI Perjuangan sebanyak enam kali. Hal lainnya penyebaran foto mesra antara Ketua KPK bersama Miss Indonesia 2014.
"Informasi itu harus diluruskan karena masyarakat merasa resah," ujar pengamat hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan itu.
Ia menegaskan pejabat KPK juga tidak boleh bertemu dengan pihak tertentu yang berperkara karena diatur dalam Kode Etik KPK No 6/P-KPK/02/2004 Pasal 6.
Terkait kasus Komjen Polisi Budi Gunawan, Yusuf mengungkapkan KPK kerap menetapkan tersangka di luar kelaziman karena tanpa ada pemeriksaan polisi bintang tiga itu sebagai saksi langsung menetapkan tersangka.
Yusuf juga menyatakan jika foto intim Samad dengan wanita yang diduga Putri Indonesia 2014 itu dianggap palsu maka harus pihak berwenang atau aparat kepolisian yang mengklarifikasi.
Yusuf berharap pihak terkait mengevaluasi dan mengkritik KPK sebagai kontrol agar tidak "melenceng" dari tujuan utamanya. "Seperti halnya Polri dan Kejagung harus ada yang saling mengontrol satu sama lainnya," ujarnya.