Rabu 21 Jan 2015 19:42 WIB
Tabrakan maut Pondok Indah

Pengemudi Tabrakan Maut di Pondok Indah Terancam 12 Tahun Penjara

Rep: CR02/ Red: Bayu Hermawan
Suasana usai tabrakan di Jalan Pondok Indah, yang menewaskan empat orang.
Foto: Twitter
Suasana usai tabrakan di Jalan Pondok Indah, yang menewaskan empat orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan Christopher Daniel Sjarief (22), pengemudi Mitsubishi Outlander dalam kecelakaan maut di Jalan Arteri Pondok Indah yang menewaskan 4 orang, bisa dikenakan hukuman 12 tahun penjara.

"Tersangka tabrakan dapat dijerat dengan hukuman 12 tahun penjara," katanya di Polres Jakarta Selatan, Rabu (21/1).

Wahyu mengatakan Christoper dapat dikenakan pasal 311 dan 310 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Ia juga mengakui, kendaran mobil Mitsubishi Outlander yang digunakan bukan milik tersangka melainkan milik salah satu perusahaan swasta di Indonesia. Polisi juga kini tengah memeriksa pemilik mobil sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, Polisi belum mau menjelaskan siapa pemilik mobil tersebut.

Sebelumnya, menurut saksi mata sebuah Mitsubishi Outlander yang dikemudikan oleh tersangka melaju dengan kecepatan tinggi di jalan Iskandar Muda dari arah Utara ke Selatan. Sesampainya di dekat jalan Praja F kendaraan tersebut menabrak sepeda motor Megapro yang dikendarai oleh WA (32) dan Honda Beat yang dikendarai oleh MA (39).

Namun bukannya berhenti, mobil tersebut terus melaju dan menabrak kendaraan lainnya. Empat kendaraan menjadi korban berupa dua sepeda motor dan dua mobil. Kecelakaan tersebut menewaskan empat orang pengendara dan empat orang lainnya mengalami luka-luka.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement