Rabu 21 Jan 2015 14:55 WIB
Sertifikasi halal

Marak Logo Palsu Halal, Regulasi Turunan UU JPH Harus Segera Dibuat

Rep: C15/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Logo halal dari LPPOM MUI.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo halal dari LPPOM MUI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX, DPR RI, Syamsul Bachris mengatakan memang perlu ada regulasi yang lebih praktis untuk mengatur pelabelan halal pada produk makanan. Ia mengakui selama ini sanksi tegas memang belum berlaku bagi para produsen nakal.

Politisi Fraksi Golkar ini mengatakan selain ada Undang Undang Jaminan Produk Halal, perlu adanya regulasi yang lebih praktis untuk mengatur secara rigid masalah pelabelan halal pada produk makanan. Sebab, selama ini sertifikat halal dan label halal hanya bersifat sukarela.

"Regulasi yang turunan dari undang-undang sangat urgent jika kasus label halal ini makin meresahkan," ujar Syamsul, Rabu (21/1).

Maraknya logo halal palsu dan sertifikat halal kadaluarsa membahayakan para konsumen. Apalagi mengingat, Indonesia memiliki jumlah umat muslim paling banyak. Logo dan sertifikan halal menjadi acuan penting para warga untuk memilah makanan. Sayangnya, hal ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja memalsukan logo halal, dan tidak memperpanjang sertifikat halalnya hanya untuk meraup untung lebih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement