Rabu 21 Jan 2015 14:17 WIB

Dilaporkan BG ke Kejagung, Ini Jawaban Samad

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Foto: Republika/ Wihdan H
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya berbuntut panjang. Jenderal bintang tiga tersebut melalui kuasa hukumnya 'membalas' melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung.

Ketua KPK Abraham Samad tidak mau menanggapi banyak terkait hal tersebut. Menurutnya, keputusan yang diambil dalam menetapkan Budi sebagai tersangka tidak menyalahi aturan perundang-undangan.

"Semua telah sesuai prosedur hukum dan SOP di KPK, dan tidak ada yang dilanggar," katanya melalui pesan singkat, Rabu (21/1).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution pagi ini mendatangi Kejagung untuk melaporkan dua pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau pembiaran atau pemaksaan.

Razman mengatakan, keduanya dilaporkan dengan Pasal 421 KUHP dan Pasal 23 UU Nomor 23 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006.

Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement