Rabu 21 Jan 2015 13:57 WIB

Kemendagri Panggil Sekda Sumut Berstatus Terdakwa

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Korupsi, ilustrasi
Korupsi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga, Selasa (20/1) malam. Dari hasil pertemuan tersebut, Kemendagri membenarkan status hukum Hasban sebagai Terdakwa.

"Yang bersangkutan kami sudah panggil tadi malam untuk meminta penjelasan terkait perkembangan status hukum yang bersangkutan. Penjelasannya bahwa sekarang posisi beliau sebagai terdakwa sudah menjalani lima kali persidangan," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Tumenggung, di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (21/1).

Untuk menindaklanjuti kasus Hasban, menurut Yuswandi, Kemendagri membentuk tim khusus. Terdiri atas Inspektur Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Kepegawaian. Setelah mendengar klarifikasi dari Hasban, tim akan melakukan penelitian.

Selain klarifikasi tertulis dari Hasban, tim juga meminta klarifikasi terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Terkait aspek administrasi penyeleksian Sekda dan proses pelantikan. Hanya saja, hingga saat ini tim belum menerima jawaban.

"Kami berharap Pak Gub segera menjawabnya. Tentu tentang dinamikanya, kami belum punya datanya," ujar Yuswandi.

Hasil penelitian dari tim kecil yang dibentuk Kemendagri itu, Yuswandi melanjutkan, akan diserahkan ke Mendagri Tjahjo Kumolo. Selanjutnya, hasil penelitian itu bisa menjadi rekomendasi untuk diteruskan ke Presiden Joko Widodo.

Yuswandi belum memastikan apakah hasil penelitian itu akan merekomendasikan pencopotan Hasban. Namun, dia mengungkapkan dari aspek kepatutan tidak etis pejabat negara tersandung kasus pelanggaran hukum.

"Secara kepatutan seorang top birokrat di suatu daerah otonom harusnya tidak bermasalah hukum. Itu menjadi pertimbangan kami," kata dia.

Hasban Ritonga dilantik menjadi Sekda Sumut pada 14 Januari berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo. Namun pelantikan tersebut menuai kontroversi. Lantaran diketahui Hasban berstatus sebagai Terdakwa di pengadilan. Jaksa menjadikannya pesakitan dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Jalan Pancing, Medan dengan PT Mutiara Development.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement