Rabu 21 Jan 2015 08:45 WIB

PNS Indisipliner Bakal Ditindak Tegas

Rep: C80/ Red: Yudha Manggala P Putra
PNS. Ilustrasi
Foto: Republika/ Tahta Aidila
PNS. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Perilaku indisipliner para pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Bandung, membuat prihatin wakil bupati Bandung. Pasalnya, PNS tersebut kerap kali terlambat datang dan pulang lebih awal.

Belum lagi, ketika apel pagi, kehadiran PNS tersebut tidak sampai 50 persen, sehingga wabup harus melakukan sidak di Kabupaten Bandung kemarin.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Sofian Nataprawira, mengatakan, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas PNS yang lalai dalam melaksanakan tugasnya. Mereka akan dikenakan hukuman disiplin, yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang disiplin pegawai mulai tingkat ringan, sedang dan berat.

‘’Kami tidak akan main-main dengan penjatuhan hukuman disiplin ini agar ada efek jera dan mampu memperbaiki diri,’’ kata Sofian Nataprawira, Rabu (21/1).

Sofian mengungkapkan, sesuai dengan peraturan yang ada, hukuman disiplin pegawai dilakukan melalui tiga cara, yaitu hukuman ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan peringatan tidak puas secara tertulis. Sementara hukuman sedang berupa gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat satu tahun.

"Jika pelanggarannya sangat berat, kami jatuhkan pula hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat 3 tahun, atau penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah, pembebasan jabatan dan pemberhentian secara tidak hormat”, ujarnya.

Langkah lain yang ditempuh Pemkab Bandung, lanjut dia, untuk meningkatkan disiplin pegawai, di antaranya melalui teknologi absensi elektronik (finger print).

Dengan teknologi tersebut, daftar absensi pegawai yang masuk kerja akan termonitor secara rinci. Data absensi ini seluruhnya akan termonitor di ruang BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan & Pelatihan) Kab. Bandung.  ‘’Mulai tanggal 1 Pebruari 2015, Insya Allah absensi elektonik ini akan segera difungsikan”, jelasnya.

Berdasarkan data dari BKPP, selama tahun 2014 jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebanyak 19 orang, mulai hukuman disiplin sedang dan berat. Sebagian besar mereka lalai karena sering bolos kerja. Sementara dari hasil evaluasi akhir jumlah pegawai yang ikut apel kesadaran nasional bulan Januari 2015, tercatat 70%.

‘’Sisanya yang 30 persen tidak ikut apel, kita catat dan diserahkan ke pimpinannya masing-masing untuk diberikan pembinaan’’ , kata Kepala BKPP Kabupaten Bandung Erick Juriara .

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement