Selasa 20 Jan 2015 21:29 WIB

Saksi Kasus Budi Gunawan tak Hadir, KPK: Kami Masih Berpikir Positif

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Bambang Widjajanto
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Bambang Widjajanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan transaksi mencurigakan dengan tersangka Komjen Budi Gunawan.

Hal tersebut karena ketiga saksi yakni Purnawirawan Polri Brigjen (Purn) Heru Purwanto, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Andayono dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji, tidak memenuhi panggilan KPK.

"Dua orang tidak memberikan keterangan apapun mengenai alasan ketidakhadiran dan satu orang, Andayono, memberitahukan tidak bisa hadir karena harus kembali ke Balikpapan karena ada peristiwa kapal tenggelam," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Selasa (20/1).

Bambang mengatakan penyidik KPK sudah mempersiapkan surat pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi yang sudah dipanggil namun tidak hadir. Pemanggilan tersebut, menurutnya, merupakan salah satu langkah agar proses penyidikan berjalan dengan cepat.

Namun, jika pada panggilan kedua, para saksi tetap tidak datang, maka akan dilakukan pemanggilan dengan tembusan. Ia pun menegaskan, hingga hari ini belum ada pilihan untuk melakukan panggilan paksa.

"Ada mekanisme prosedural, kami akan berikan tembusan ke Presiden dan Menkopolhukam bahwa dua kali panggilan tidak hadir, sehingga semua pihak dapat memberi perhatian secara tuntas. Kalau ketemu Menkopolhukam, saya akan bertanya apa yang bisa beliau lakukan," jelasnya.

Mengenai adanya dugaan bahwa ketidakhadiran para saksi tersebut merupakan bentuk perlawanan dari Polri, Bambang mengatakan pihaknya masih berpikir positif.

"Perpsektifnya masih positif. Mudah-mudahan akan hadir karena mereka lebih mengerti mengenai penegakan hukum. Pasti tahu tugas dan kewajibannya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement