Selasa 20 Jan 2015 20:20 WIB

Dishub Jabar Bakal Sanksi Angkutan tak Sesuaikan Tarif

Rep: Arie Lukhardianti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Angkutan umum
Foto: The Jakarta Post
Angkutan umum

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat akan melakukan pengawasan tarif angkutan terutama AKDP (angkutan kota dalam provinsi) yang diberlakukan oleh perusahaan otobus.

Dishub pun, tidak segan-segan untuk memberikan sanksi jika ada perusahaan yang melanggar saat tarif baru pascapenyesuaian akibat penurunan BBM diberlakukan, masih ada pengusaha angkutan yang membandel.

"Sanksi tentu ada kalau tidak mengikuti pasti akan dilakukan. Nanti akan ada pengawasan,’’ ujar Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik kepada wartawan, di Gedung Sate, Selasa (20/1).

Menurut Dedi, tarif angkutan tersebut harus disesuaikan. Organda pusat pun, sudah setuju untuk penyesuaian tarif jadi akan dilaksanakan juga di daerah.

Dedi mengaku, pihaknya masih akan melakukan pembahasan dengan Organda terkait penyesuaian tarif ini. Sebab meski pemerintah pusat sudah memutuskan penurunan tariff  5 persen, hingga saat ini di tingkat provinsi Jawa Barat belum ada ketetapan angka.

"Kami juga sudah dikumpulkan oleh Pak Menteri, penyesuaian harus dilakukan oleh seluruh provinsi terutama AKDP yang dikelola provinsi,’’ katanya.

Dedi mengaku, pihaknya juga sudah ketemu dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dengan masyarakat transportasi dan kemudian dengan Organda. Sebab, ketika harga BBM mengalami kenaikan, tarif angkutan juga mengalami penyesuaian. Yakni, tarif dasar bus besar naik sebesar 25,56 persen dan untuk bus kecil naik 28 persen lebih. "Tentu sekarang harus ada penurunan karena ada komponen yang turun,’’ katanya.

Sesuai dengan peraturan menteri, kata dia, ada komponen belanja langsung dan tidak langsung. Sekarang BBM turun, berarti harus ada penyesuaian. Tapi, Dishub Jabar akan coba menyesuaikan dengan arahan pusat. "Kami hitung-hitung dulu angkanya," katanya.

Ketika disinggung kemungkinan keberatan dari Organda atau pihak lainnya, Dedi mengatakan, keberatan yang diajukan oleh siapa pun harus disertai argumen yang kuat. Sebab, masyarakat pengguna sarana transportasi harus mendapatkan pelayanan yang baik.

"Kan komponennya jelas. Kalau Organda tidak sepakat apa argumennya. Harga bahan bakar kan turun, kami sesuaikan. Naik ya naik turun ya turun, diikuti," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement