Selasa 20 Jan 2015 19:50 WIB

KPK Siap Layani Praperadilan Kasus Budi Gunawan

Rep: C82 / Red: Ilham
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro A)
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro A)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Praperadilan diajukan untuk membela Budi Gunawan di jalur hukum.

Wakil ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan KPK sudah mendengar langkah yang diambil tersebut.

"Posisi KPK adalah menghormati permohonan praperadilan yang diajukan," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).

Bambang menegaskan, KPK akan mengikuti semua proses yang berlaku. "Bila saatnya nanti disampaikan ke KPK, kami akan memperlajari sungguh-sungguh dan tentu saja menjalankan proses praperadilan sesuai aturan hukum acara yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum Mabes Polri Irjen Moechgiarto mengatakan, yang mengajukan gugatan tersebut adalah kuasa hukum Budi Gunawan. "Iya benar, sudah saya ajukan kemarin ke PN Jakarta Selatan," kata Moechgiarto, Selasa (20/1).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie membenarkan adanya tim yang dibentuk untuk mengajukan gugatan praperadilan. Ronny mengatakan, gugatan tersebut merupakan bentuk dari sikap kritis Polri terhadap kasus yang dihadapi Budi Gunawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement