REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat dibuat bingung dengan adanya dua logo halal yang dilegalkan oleh pemerintah. Dampaknya, masyarakat ragu manakah logo yang bisa dijadikan acuan, selain itu salah satu logo tersebut rentan dipalsukan oleh oknum tertentu.
Founder Halal Corner, Aisha Maharani mengatakan selama ini dirinya bingung dengan adanya dua logo halal yang dilegalkan pemerintah. Sebab, salah satu logo tersebut mudah dijiplak oleh oknum tertentu dan dipalsukan. Akibatnya, warga dengan mudah mempercayai makanan dengan label halal dibungkusnya.
Akhirnya, menurut Aisha sikap pemerintah yang tidak seragam dalam menentukan logo halal membuat warga kesulitan membedakan mana logo halal yang asli dan mana logo halal yang palsu.
"Kita jadi kesulitan untuk membedakannya, yang palsu yang mana, warga juga enggak tau yang baku itu logo yang seperti apa," ujar Aisha, Selasa (20/1).
Logo halal yang selama ini dilegalkan pemerintah adalah logo halal dari LPPOM MUI dan BPPOM. Pertama, logo halal dari LPPOM MUI berbentuk bulat dengan warna hijau ditengah dan tulisan halal dengan huruf Arab. Kedua, logo halal yang dikelurkan BPPOM berbentuk bulat dengan tulisan halal dengan huruf Arab berwarna hitam.