REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga swadaya masyarakat Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pro-aktif dalam memeriksa rekam jejak calon dirjen pajak yang telah diajukan kepada Presiden.
"KPK mesti melakukan pemeriksaan agar pejabat setingkat dirjen pajak bebas korupsi," kata Koordinator Fitra Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (20/1).
Menurut dia, KPK harus bergerak dengan cepat agar calon Dirjen Pajak bebas dari penyimpangan dan bersih.
Kementerian Keuangan telah menyerahkan tujuh nama calon dirjen pajak yang dihasilkan panitia seleksi kepada Presiden Joko Widodo.
Sebanyak tujuh calon itu, adalah Ken Dwijugiasteadi (terakhir menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Pajak Jawa Timur I), Sigit Priadi Pramudito (Kepala Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar), Rida Handanu (Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penerbitan Sumber Daya Manusia/eks-Kakanwil Ditjen Pajak DIY).
Selain itu, Suryo Utomo (Pelaksana pada Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak), Poltak Maruli Jhon Liberty Hutagaol (Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak), Catur Rini Widosari (Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak), dan Puspita Wulandari (Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan).
Ketika tujuh nama itu dinyatakan lolos seleksi, Komisi III DPR RI meminta KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran terhadap tujuh calon tersebut, mengingat posisi dirjen pajak krusial bagi negara sehingga tidak disalahgunakan.
"KPK tidak boleh membiarkan calon dirjen pajak yang terindikasi korupsi dan memiliki rekening gendut lolos begitu saja menduduki jabatan penting di sektor penerimaan negara tersebut," kata Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo pada 1 Januari lalu.