Selasa 20 Jan 2015 14:49 WIB

Jaksa Agung Tengah Menangani 30 Kasus Korupsi

Rep: C07/ Red: Ilham
Seskab Andi Widjajanto (kiri) berbincang dengan Jaksa Agung HM Prasetyo usai pelantikan di Istana Negara, Kamis (20/11).
Foto: Antara
Seskab Andi Widjajanto (kiri) berbincang dengan Jaksa Agung HM Prasetyo usai pelantikan di Istana Negara, Kamis (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono mengatakan, Direktur Penyidikan dan jajaran sudah menyusun satu program percepatan penanganan perkara korupsi. Sebanyak 30 kasus korupsi diberikan kepada Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung yang baru dibentuk.

"Ada 30 perkara korupsi sebagai kesempatan pertama yang dilakukan 100 orang Satgassus," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Selasa (20/1).

Satgassus telah menyelesaiakan pendidikan dan pelatihan selama seminggu terakhir dan sudah mulai bekerja. Untuk langkah awal penyelidikan, kata Widyo, satu tim bisa memegang dua perkara korupsi.

Dari 30 kasus itu, satu diantaranya sudah naik ke penyidikan. Kasus itu adalah dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dari APBD Cirebon, Jawa Barat, tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011. Kasus itu menetapkan tiga tersangka, termasuk Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi.

Widyo menjelaskan, kinerja 100 orang Satgassus dan tim manajer yang terdiri dari direktur, koordinator termasuk Jampidsus akan terus dipantau. "Dalam waktu singkat diharapkan kinerja akan ada hasilnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement