REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menargetkan 100 ribu orang pecandu narkoba menjalani masa rehabilitasi sepanjang tahun 2015 ini guna meminimalisir penggunaan barang haram tersebut di Indonesia.
"Kami targetkan hal tersebut untuk meminimalisir penggunaan narkoba di Indonesia yang saat ini mencapai angka empat juta orang," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Senin (19/1).
Sumirat juga mengatakan, memang langkah rehabilitasi ini diperlukan juga untuk memutus mata rantai peredaran narkoba karena bisnis barang haram tersebut hidup dari "pangsa pasar" yang tersedia.
"Yang diperlukan untuk menghilangkan peredaran narkoba di Indonesia selain penindakan yang keras dan tegas seperti eksekusi mati bagi pengedar kita juga harus menekan jumlah penggunanya sehingga pasarnya menghilang," katanya.
Saat ini di Indonesia terdapat sekitar 15 ribu orang yang meninggal dunia setiap tahunnya akibat penyalahgunaan narkoba yang artinya barang haram tersebut telah merenggut 15 hingga 20 jiwa per-hari.
Dari data yang dikumpulkan BNN, pada tahun 2014 telah ada 988 orang yang menjalani rehabilitasi dan pada tahun 2015 ini mereka memasang target 100 ribu orang untuk direhabilitasi yang artinya akan ada peningkatan sekitar seratus persen.
Sumirat mengatakan pihak BNN telah mengajak setiap Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia, baik Tingkat I maupun II untuk melakukan pengembangan fasilitas rehabilitasi baik berupa rumah sakit, klinik ataupun lainnya.
Saat ini sudah ada Pemda yang telah melakukan langkah-langkah untuk mendukung rencana tersebut seperti di Provinsi Lampung yang telah menyediakan fasilitas rehabilitasi untuk pecandu narkotika.
"Lampung sudah ada fasilitasnya, sedangkan BNN membantu Pemda setempat untuk meningkatkan kualitas SDM di tempat rehabilitasi itu," ujarnya.