Senin 19 Jan 2015 20:26 WIB

Persidangan Dai Mentawai Ditunda

Rep: c70/ Red: Damanhuri Zuhri
Human trafficking (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Human trafficking (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Persidangan dai yang dituduh sebagai pelaku human trafficking dan memaksakan agama kepada anak-anak Mentawai ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatra Barat, Senin (19/1).

Salah satu tim pengacara dari kedua terdakwa, Ramses Saogo alias Farhan Muhammad dan Mayarni Mzen, Fauzi Novaldi mengatakan persidangan lanjutan terpaksa ditunda disebabkan salah seorang majelis hakim tidak bisa mengikuti persidangan karena sakit. "Sidang lanjutan yang dijadwalkan hari ini ditunda sampau 28 Januari mendatang," kata Fauzi di PN Padang.

Ia menjelaskan, rencananya, pada persidangan kali ini, akan mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa. Namun, ia mengaku tak ada masalah terkait penundaan tersebut. Ia tetap optimistis kedua kliennya akan bebas dari semua dakwaan.

Sebelumnya, pada 15 Januari, majelis hakim mendengarkan keterangan dari lima orang tua anak-anak Mentawai. Keterangan yang disampaikan para orang tua kepada majelis hakim, mereka sepenuhnya percaya kepada Ramses yang akan menyekolahkan anak-anaknya.

Dalam persidangan tersebut juga terbukti, Ramses tak pernah memaksakan atau mengajarkan Islam kepada anak-anak Mentawai. Namun sayangnya, tim pengacara yang mengajukan penangguhan penahanan usai persidangan, tak dikabulkan oleh Hakim Ketua Siswatmono.

25 Juni 2014, Farhan Muhammad dan Mayarni Mzen ditangkap aparat kepolisian resor Kota Padang, Sumatra Barat. Kedua dai ini dituduh membawa sembilan anak Mentawai ke Jakarta untuk dijual dan memaksa anak-anak itu untuk masuk Islam. Sejak saat itu, keduanya ditahan di Lapas Muara Padang, Sumatra Barat.

Farhan dan Mayarni didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Juga Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement