Senin 19 Jan 2015 19:15 WIB

Budi Gunawan, "Sebagai Pejabat Daerah Saja Gak Masuk Akal"

Rep: c09/ Red: Ilham
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan menghadiri sidang paripurna  penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan menghadiri sidang paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Pakar Etika Politik Sekolah Tinggi Filsafat Diyarkara, Romo Franz Magnis Suseno mengatakan, akan sangat baik jika Presiden Jokowi menarik keputusannya mencalonkan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Menurutnya, siapapun yang telah resmi menjadi tersangka korupsi tidak dapat mengepalai Polri.

“Jelas tidak bisa diangkat selama sangkaan kasus korupsi itu tidak terbantah,” kata Frans, Senin (19/1).

Dalam kasus yang menjerat Budi Gunawan, tambah Frans, akan lebih mudah diselesaikan apabila Budi sendiri memiliki inisiatif untuk mundur dari pencalonan Kapolri. Seseorang yang sudah dalam status tersangka sangat tidak masuk akal jika masih diangkat menjadi pejabat negara.

“Sebagai pejabat daerah saja tidak masuk akal, apalagi pejabat pusat,” katanya.

 

Oleh karena itu, kata dia, pembatalan pencalonan oleh Presiden Jokowi bisa menjadi solusi dari masalah itu. Orang yang jelas dinyatakan terkait kasus korupsi, sebaiknya ditindak tegas. Meskipun urusan bersalah atau tidaknya orang itu ada di tangan pengadilan.

 

Frans juga mengakui saat ini pejabat negara sulit menumbuhkan rasa malu untuk mundur. Menurutnya, jika rasa malu dari seseorang telah hilang, maka sulit untuk dikembalikan. “Pokoknya yang tidak tahu malu, yang mempermalukan, dan yang tidak sesuai dengan Undang-undang harusnya dihukum,” kata dia.

Ia mengajak masyarakat untuk terus menuntut agar Presiden Jokowi dapat menjalankan komitmennya dalam menciptakan institusi yang bersih. Menurutnya, kebersihan pejabat bisa dilihat melalui KPK. “Kalau sudah pasti statusnya, jangan sampai ada pengangkatan," Frans.

Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 12 Januari 2015. Penerimaan hadiah itu diduga dilakukan sejak ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement