REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Peristiwa eksekusi terhadap terpidana mati di Nusakambangan, menyeret dua jurnalis asing untuk berurusan dengan pihak imigrasi setempat. Dua jurnalis stasiun TV di Brazil itu diduga melakukan kegiatan jurnaistik tanpa memiliki izin dari Kementerian Luar Negeri.
''Keduanya kami amankan saat sedang mewawancarai keluarga terpidana mati berkebangsaan Brazil di lingkungan Nusakambangan, pada Sabtu (17/1) siang,'' kata Kepala Sub Seksi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap, Adithia Perdana, Senin (19/1).
Kedua jurnalis tersebut adalah Gomes Marcio yang berkewarganegaraan Brasil dan Geovanne Percy Saima Guerrero yang berkebangsaan Peru.
Menurut Adithia, imigrasi tidak melakukan penahanan terhadap kedua jurnalis tersebut karena keduanya besikap kooperatif. Saat ini, keduanya masih berada di Cilacap dan mendapatkan pengawasan dari petugas imigrasi. "Kami juga sedang mempersiapkan proses deportasi terhadap keduanya,'' katanya.
Pantauan di dermaga Wijayapura Kabupaten Cilacap pada Sabtu (17/1) siang, memang ada beberapa jurnalis asing yang melakukan peliputan. Jurnalis asing tersebut hanya bisa melakukan peliputan di dermaga Wijayapura, seperti halnya wartawan asal Indonesia.