Senin 19 Jan 2015 15:44 WIB

Mendagri: Presiden Cabut Pelantikan Sekda Sumut

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan sudah mengusulkan ke Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membatalkan pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga.

Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan kembali sekda yang dilantik pekan lalu itu memang bermasalah hukum dan berstatus sebagai Terdakwa.

"Kami akan usulkan pada presiden untuk dicabut, sekarang dalam proses dikeluarkan keppres baru," kata Tjahdo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1).

Tjahjo mengungkapkan, Kemendagri telah melakukan klarifikasi ulang ke Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho. Diketahui, Hasban memang masih memiliki masalah hukum.

Padahal, sebelumnya saat penyeleksian Sekda, laporan yang diterima Kemendagri dari tiga calon yang diusulkan tidak ada masalah.

"Gubernur tak sebutkan posisi masing-masing usulan Sekda saat kami klarifkasi hanya tingkat kepangkatan dan eselon. Calon yang diusulkan clean and clear sehingga keluar keppres," ujarnya.

Namun belakangan, diketahui ada masalah dalam rekam jejak Hasban. Dia menjadi sorotan karena saat ini statusnya sebagai terdakwa di pengadilan. Jaksa menjadikannya pesakitan dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Jalan Pancing, Medan dengan PT Mutiara Development.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement