Senin 19 Jan 2015 14:56 WIB

Soal BG, Menko Polhukam: Kalau Bukti Sudah Ada, Ayo Diproses

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Tedjo Edy Purdijatno
Foto: REUTERS/Pius Erlangga
Tedjo Edy Purdijatno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konsisten dalam mengusut kasus gratifikasi yang diduga dilakukan calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edy Purdjiatno mengatakan, KPK harus bisa membuktikan jika memang Budi bersalah.

"Kita harap KPK konsisten. Katanya punya dua alat bukti yang meyakinkan, coba diselesaikan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/1).

Jika tidak diselesaikan, Tedjo mengatakan, hal itu dapat mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dalam penetapan status tersangka Budi. Sebab, penetapan tersangka dilakukan saat nama mantan ajudan Presiden Megawati tersebut sudah diajukan presiden sebagai Kapolri. Sehingga, dia menduga ada orang yang sengaja ingin menjegal langkah Budi.

"Ini kelihatan sekali, seolah-olah hanya ingin menggagalkan BG. Jangan, kalau memang bukti sudah ada ayo diproses," ucap Tedjo.

Ia lantas merujuk pada beberapa kasus korupsi di KPK lain yang juga tak kunjung tuntas, seperti kasus Century. Tedjo juga menyebut beberapa pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun kasusnya belum menemukan titik terang, seperti Jero Wacik, Sutan Bhatoegana, dan Suryadharma Ali.  

"Kita minta segera diselesaikan, jangan diambangkan karena ini akan berpengaruh sama pejabat yang bersangkutan," kata dia.

Tedjo bahkan meminta masyarakat ikut mendorong KPK agar tak setengah-setengah dalam mengusut kasus korupsi yang ditanganinya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement