REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Layanan mobil Surat Izin Mmengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan disediakan di lima titik wilayah DKI Jakarta pada Senin (19/1).
Operasi pelaksanaan mobil SIM dan STNK Keliling ini dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Untuk pelayanan SIM, mobil SIM dan STNK Keliling ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM. Jenis SIM yang bisa diperpanjang ialah SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru atau untuk mengurus SIM yang masa berlakunya sudah habis lebih dari setahun, warga harus langsung mengurusnya ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Seperti halnya pelayanan SIM, Pelayanan untuk STNK di mobil SIM dan STNK Keliling ini juga khusus untuk melakukan perpanjangan STNK pertahun. Untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor, warga harus langsung menyambangi Kantor Samsat terdekat.
Berikut lokasinya dilansir dari situs Bid Humas Polda Metro Jaya:
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Pasar Baru
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK : Gapembri Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jl Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati