Senin 19 Jan 2015 09:24 WIB

Lokasi Layanan SIM dan STNK Keliling di DKI Hari Ini

Rep: c 01/ Red: Indah Wulandari
Layanan Keliling SIM dan STNK
Foto: Antara
Layanan Keliling SIM dan STNK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Layanan mobil Surat Izin Mmengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan disediakan di lima titik wilayah DKI Jakarta pada Senin (19/1).

 Operasi pelaksanaan mobil SIM dan STNK Keliling ini dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Untuk pelayanan SIM, mobil SIM dan STNK Keliling ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM. Jenis SIM yang bisa diperpanjang ialah SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru atau untuk mengurus SIM yang masa berlakunya sudah habis lebih dari setahun, warga harus langsung mengurusnya ke Satpas SIM  di Jl. Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.

Seperti halnya pelayanan SIM, Pelayanan untuk STNK di  mobil SIM dan STNK Keliling ini juga khusus untuk melakukan perpanjangan STNK pertahun. Untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor, warga harus langsung menyambangi Kantor Samsat terdekat.

Berikut lokasinya dilansir dari situs Bid Humas Polda Metro Jaya:

1. Jakarta Pusat

SIM   : Kantor Pos Pasar Baru

STNK: Lapangan Banteng

2. Jakarta Barat

SIM    : LTC Glodok

STNK : LTC Glodok

3. Jakarta Selatan

SIM     : TMP Kalibata

STNK  : TMP Kalibata

4. Jakarta Utara

SIM    : Pos Pol Jembatan 3 Pluit

STNK : Gapembri Kelapa Gading

5. Jakarta Timur

SIM  : Honda Jl Dewi Sartika

STNK: Pasar Induk Kramat Jati

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement