Senin 19 Jan 2015 08:49 WIB
Hukuman mati di Indonesia

MUI: Jokowi Adil Hukum Mati Gembong Narkoba

Rep: C13/ Red: Erik Purnama Putra
Terpidana mati Tran Thi Bich Hanh.
Foto: Antara
Terpidana mati Tran Thi Bich Hanh.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, pihak yang tidak menyetujui hukuman mati atas pengedar dan pengguna narkoba termasuk zalim. Aturan eksekusi mati yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap sejumlah gembong narkoba, tidak mendapat dukungan semua kalangan.

Ada pihak yang mengatakan idealnya kebijakan politik Jokowi juga harus mencitrakan keberpihakannya pada rasa keadilan. Ketua Komite Pusat Gerakan Nasional Anti Narkoba (Gannas) MUI, Anwar Abbas mengaku heran dengan pihak yang menolak hukuman mati.

Menurut dia, ketika Jokowi menyetujui hukuman mati terhadap orang yang telah membunuh dan mematikan orang lain, mereka tidak setuju. Padahal, lanjutnya, apabila mereka konsisten dengan sikap mereka yang mengharapkan agar Jokowi berpihak pada rasa keadilan, maka semestinya mereka haurs mendukung.

 

“Karena Jokowi jelas-jelas sudah berbuat sangat adil seperti yang mereka harapkan,” ujar Anwar kepara Republika, Senin (19/1).

 

Anwar mengungkapkan, alasan hukuman mati itu adil untuk pengedar narkoba, sebab merekalah yang telah mencabut hak hidup orang lain. Maka, Anwar merasa cukup adil jika hak hidup mereka juga harus dicabut. Menurutnya, negara sudah melaksanakan tugas itu.

 

“Lalu dimana letak tidak adilnya negara dan Jokowi dalam hal ini? Bukankah tugas negara melindungi seluruh rakyatnya?” tegas Anwar. Dia menyatakan, dalam melindungi rakyatnya, negara juga harus berbuat adil dan tidak membeda-bedakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement