REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah akan mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 20 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Anggaran tersebut tengah dibahas di DPR pada pertengahan bulan ini.
"Dengan dana ini nelayan dan petani sejahtera, kami sangat optimis jika ke depan nanti desa akan mampu tampil menjadi sentra-sentra baru pertumbuhan ekonomi nasional,"kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, Senin, (19/1).
Ia mengatakan, jumlah dana desa tersebut masih jauh dari amanat Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengalokasikan Rp 1,4 miliar untuk setiap desa di Indonesia.
Meskipun belum sesuai harapan, diharapkan dana desa mampu mempercepat pembangunan desa dan peningkatan pendapatan masyarakat di sektor pertanian.
Dana desa ini, kata dia, dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran agar kegiatan perekonomian di desa benar-benar berkembang maju.
Marwan meminta pemerintah desa melakukan Musyawarah Desa untuk menyusun Rencana Jangka Menengah Pembangunan Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebelum dana desa dikucurkan.
"RPJMDes dan RKPDes dijadikan prasyarat untuk mengucurkan dana tersebut,"ujarnya.
Tujuannya, kata dia, tak lain agar pembangunan yang dilakukan aparat desa sesuai dengan kebutuhan di desa masing-masing. Ia juga mengharapkan agar dana desa nantinya juga dapat berperan maksimal dalam upaya mewujudkan swasembada pangan nasional yang ditargetkan dicapai dalam waktu tiga tahun.
Dana desa bisa digunakan untuk membangun irigasi desa dan infrastruktur pertanian guna meningkatkan kuantitas dan kualitasnya produksi pertanian khususnya beras, jagung, kedelai dan tebu. Selain itu untuk mendorong terciptanya Desa Mandiri.
Setiap desa, ujar Marwan, dapat mendirikan usaha desa yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang berbasis agrobisnis. BUMDes akan menjadi sektor penting terwujudnya swasemada pangan nasional.