Senin 19 Jan 2015 07:00 WIB
Hukuman mati di Indonesia

BNN: Belum Semua Hakim Berani Jatuhkan Hukuman Mati

Rep: C07/ Red: Erik Purnama Putra
Kabag Humas BNN Kombes (Pol) Sumirat Dwiyanto
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kabag Humas BNN Kombes (Pol) Sumirat Dwiyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba pada Ahad (18/1). Apa alasan mereka? Berikut penjelasan Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Sumirat Dwiyanto.

Hakim sendiri saat ini dalam memutuskan hukuman mati bagi para gembong narkoba bagaimana?

Saat ini memang semua hakim belum berani menjatuhkan hukuman mati terhadap para gembong narkoba. Tapi penegakan hukuman mati itu tergantung pada para penegak hukum. Kalau saya menginginkan agar mereka (bandar dan pengedar narkoba) dihukum mati. Tetapi masih sering hakim yang masih ragu dalam memutuskan hukuman mati.

Saat ini, terpidana mati kasus narkotika yang tercatat di BNN ada berapa?

Sampai saat ini tercatat 66 terpidana mati, 64 di antaranya tersangka yang dijatuhi vonis oleh pengadilan hingga tahun 2014. Dua lainnya adalah terpidana mati WNA asal Iran yang ditangkap di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, kemudian divonis mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 40,1 kilogram ke Indonesia .

Harapan dari BNN sendiri bagaimana ke depannya terkait pelaksanaan eksekusi mati?

BNN berharap, hukuman mati bisa membuat efek jera bagi para pengedar dan bandar narkoba serta pada masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam lembah hitam narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement