Ahad 18 Jan 2015 20:41 WIB

Sekda 'Terdakwa' Siap Penuhi Panggilan Kemendagri

Rep: c60/ Red: Esthi Maharani
Kemendagri, ilustrasi
Kemendagri, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN – Sekretaris Daerah Sumatera Utara yang baru dilantik, Hasban Ritonga menyatakan kesediaannya menghadiri panggilan Kementerian Dalam Negeri untuk mengklarifikasi status yang disandangnya sebagai terdakwa kasus sengketa lahan sirkuit di Medan.  

“Kalau dipanggil (Kemendagri) ya Insyallah akan saya hadiri,” kata dia kepada Republika di Medan, Ahad (19/1).

Hasban mengaku siap menjelaskan persoalan yang sedang dihadapinya di Pengadilan Negeri Medan. Dia menganggap kehadirannya nanti, merupakan bentuk ketaatan terhadap konstitusi. Sebagai pejabat, dia harus menaati perintah atasannya.

Hasban baru dilantik sebagai Sekda Sumut  oleh Gubernur Sumut, Gatot Puji Nugroho, di kantor Gubernur Sumut, Rabu (14/1) lalu. Namun, pelantikan itu menuai kontroversi karena Hasban ditetapkan sebagai terdakwa.

Sebelumnya, Sekjend Kemendagri, Yuswandi Temenggung menyatakan, pelantikan Sekda Sumut, Hasban bisa dibatalkan demi hukum mengingat status yang disandangnya. Dia mengatakan, pemerintah pusat tidak mengetahui status hukum yang sedang disandang Hasban.

“Di surat pengusulan (nama Sekda dari Gubernur Sumut ke Kemendagri) tidak ada menyebut (status terdakwa). Jadai pengangkatannya sebagai Sekda bisa dibaltalkan,” ujarnya di Kantor Kemendagri Jakarta, Kamus (15/1) lalu.

Yuswani mengungkapkan akan memanggil Hasban. Pemanggilan itu ditujukan untuk meminta klarifikasi atas status hukum yang tengah dihadapinya. “Sekaligus menanyakan, mengapa saat dihubungi Mendagri Tjahjo Kumolo, beberapa waktu lalu, Hasban mengatakan, tidak ada permasalahn yang dihadapi,”kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement