Ahad 18 Jan 2015 17:59 WIB

Tunggu Keputusan Perppu Pilkada, Mendagri Siapkan 16 Plt

Rep: c70/ Red: Esthi Maharani
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengaku sedang mempersiapkan sejumlah nama yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pejabat Sementara untuk mengantikan kepala daerah yang masa jabatanya akan berakhir pada 2015. Hal tersebut menyusul kemungkinan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan pada 2016.

“Ada sekitar 14 hingga 16 provinsi yang akan siapkan,” kata Tjahjo di Bandara Internasional Minangkabau, Ahad (18/1).

Sebelumnya, Kemendagri bersama-sama dengan Komisi II DPR RI mendukung pelaksanaan pilkada pada 2015. Namun, keduanya belum melakukan rapat paripurna terkait keputusan pelaksanaan. Ia masih akan menunggu pendapat dari sejumlah fraksi lainnya di DPR RI.

Ia mengatakan, untuk daerah yang akan melaksanakan pilkada pada 2017 dan 2018 kemungkinan akan digabung. Dan yang melaksanakan pada 2015 dan 2016 juga bisa serentak.

Dikatakannya, nama-nama Plt tersebut merupakan pejabat eselon satu di lingkungan Kemendagri.

“Pejabat tingkat satu yang eselonnya memenuhi syarat juga bisa. Seperti sekda (sekertaris daerah),” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada 2015, memang ada 204 kepala daerah yang habis masa jabatannya. Namun, untuk pelaksaannya, masih menunggu pembahasan Perpu Nomor 1 Tahun 2014.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengusulkan pelaksanaan pilkada diundur pada 2016. Jika memang, peserta terlalu banyak, karena gabungan dari daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatannya pada 2016.

“Agar daerah yang pilkada pada 2016, tidak harus menunggu pilkada serentak tahun 2018. Tapi itu tergantung pembicaraan dengan DPR,” tutur Tjahjo.

Sebelumnya, sejumlah pemerintah provinsi akan menyiapkan pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat sementara di kabupaten dan kota. Di antaranya di provinsi Jawa Timur dan Sumatera Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement