REPUBLIKA.CO.ID, AGAM -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah dalam melakukan penyusunan peraturan daerah (perda) memastikan isi dan substansinya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tingggi seperti undang-undang.
"Dalam dua bulan terakhir Kemendagri mengevaluasi lebih kurang 100 perda, akan tetapi ditemukan banyak yang isinya menyimpang bahkan bertentangan dengan undang-undang yang ada," katanya di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), Sabtu (18/1).
Dia menyampaikan hal itu usai memberikan ceramah umum kepada civitas akademika Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kampus Sumbar yang berlokasi di Baso Kabupaten Agam. Tjahjo menyebutkan, semua perda yang isinya menyimpang akan diminta untuk diperbaiki kembali dan diproses ulang.
"Setiap perda yang diterbitkan harus berorientasi pada kemaslahatan seluruh masyarakat yang ada di daerah dan harus ada nilai tambah," kata mantan sekjen PDIP tersebut.
Menurut dia, dalam menyusung perda suatu daerah tidak perlu meniru daerah lain karena belum tentu tepat dan akan lebih baik menonjolkan daerah masing-masing. Dia menceritakan ada perda yang membebaskan model bangunan perkantoran dan fasilitas publik sehingga identitas lokal menjadi hilang.
Seharusnya melalui perda tersebut digunakan menjaga keaslian identitas lokal sebagaimana di Sumbar yang mengharuskan bangunan perkantoran memiliki atap bergonjong sebagai ciri khas Minangkabau, kata dia.